Rabu, 14 Desember 2011

Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 2 Desember 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan Keppres ini Susunan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut:

Ketua Merangkap Anggota

:

Gamawan Fauzi

Wakil Ketua Merangkap Anggota

:

Amir Syamsuddin

Sekretaris Merangkap Anggota

:

A. Tanribali. L.

Anggota

:

1. Prof. Dr. Azyumardi Azra

2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

3. Anis Baswedan, Ph.D

4. Prof. Dr. Pratikno

5. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D

6. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si

7. Dr. R. Siti Zuhro, MA

8. Dr. Imam Prasodjo, MA






Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR. Tahapan akhir kegiatan Tim Seleksi pada prosesi seleksi yaitu menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno., Kemudian, menyampaikan nama-nama calon yang telah ditetapkan tersebut kepada Presiden.

Bagi yang ingin mendownload Keppres tersebut, dapat diklik di sini.

Semoga dapat memberikan manfaat.

Sabtu, 03 Desember 2011

Pergub Jabar, Hibah dan Bansos

Pemerintah daerah dalam memberikan hibah dan bantuan sosial harus mengacu pada permendagri 32/2011. Tata aturan yang disebutkan dalam regulasi Pemendagri tersebut lebih lanjut dijabarkan secara terperinci dengan peraturan kepala daerah (Perkada). Setiap daerah baik kabupaten/kota maupun Provinsi sebagai mana di amanatkan permendagri, sebelum menganggarkan hibah dan bansos terlebih dahulu harus menetapkan Perkada terkait dan bagi daerah yang telah menetapkan Perkada yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bansos sebelum diberlakukannya permendagri harus menyesuaikan dengan permendagri tersebut paling lambat 31 Desember 2011.

Pengelolaan belanja hibah dan bansos dari APBD Jawa Barat, Gubernur Jabar telah menetapkan Pergub yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bansos. Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 54 Seri E). Pergub ini ditetapkan di Bandung pada tanggal 26 Oktober 2011 oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2011 di Bandung.

Pergub yang mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2012 ini terdiri atas 8 bab dan 58 pasal beserta lampirannya, dengan kerangka isi sebagai berikut:

BAB I KETENTUAN UMUM : Bagian Kesatu Pengertian, Bagian Kedua Ruang Lingkup

BAB II BELANJA HIBAH : Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Tujuan, Bagian Ketiga Kriteria dan Persyaratan, Paragraf 1 Kriteria, Paragraf 2 Persyaratan Bagian Keempat Pengajuan, Bagian Kelima Evaluasi Permohonan, Bagian Keenam Penganggaran, Bagian Ketujuh Pelaksanaan, Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 NPHD, Paragraf 3 Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang, Paragraf 4 Penyaluran Belanja Hibah Berupa Barang atau Jasa, Bagian Kedelapan Penggunaan, Bagian Kesembilan Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Bagian Kesepuluh Audit.

BAB III BELANJA BANTUAN SOSIAL : Bagian Kesatu Penerima Belanja Bantuan Sosial, Bagian Kedua Kriteria Pemberian Bantuan Sosial, Bagian Ketiga Bentuk Risiko Sosial, Bagian Keempat Tujuan dan Jenis Kegiatan , Paragraf 1 Tujuan, Paragraf 2 Jenis, Kegiatan Bagian Kelima Besaran Belanja Bantuan Sosial, Bagian Keenam Pengajuan dan Persyaratan Permohonan, Bagian Ketujuh Evaluasi Permohonan, Bagian Kedelapan Penganggaran, Bagian Kesembilan Pelaksanaan, Bagian Kesepuluh Pencairan Bantuan Sosial Berupa Uang, Bagian Kesebelas Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang, Bagian Keduabelas Penggunaan, Bagian Ketigabelas Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Paragraf 1 Pertanggungjawaban, Paragraf 2 Pelaporan.

BAB IV TIM EVALUASI PERMOHONAN, BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN, BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF, BAB VII KETENTUAN PERALIHAN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.


Jika ada yang ingin mendownload Pergub tersebut, silahkan klik di sini


Berkenaan dengan isi Pergub Jabar 55/2011, terdapat beberapa hal penting untuk diperbincangkan dan diskusikan, paling tidak sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan, di dalam pergub Jabar 55/2011 tidak diketemukan adanya kepastian dan kejelasan, kapan waktu penyampaian pengajuan permohonan hibah dan bansos harus disampaikan para pemohon. Sekalipun memang secara implisit pengajuan permohonan dilakukan sebelum di buatnya rancangan KUA dan PPAS, namun demikian, tidak adanya kepastian waktu pengajuan permohonan dirasa akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Tidak semua masyarakat mengetahui waktu pembuatan rancangan KUA dan PPAS. Waktu pengajuan permohonan hibah dan bansos sangat terkait dengan siklus penyusunan APBD sehingga penting untuk adanya kejelasan waktu, terlebih untuk mengukur waktu yang dibutuhkan bagi proses verifikasi oleh Tim evaluasi permohonan yang dibentuk SKPD. Pasal 53 Pergub Jabar 55/2011 ini menyatakan bahwa tim evaluasi melakukan penelitian dan/atau peninjauan lapangan atas keabsahan dan kelengkapan permohonan. Dapat dibayangkan dengan jumlah permohonan yang dimungkinkan bisa sangat banyak, berapa lama waktu yang dibutuhkan bagai tim evaluasi permohonan harus bekerja untuk melakukan evaluasi atas keabsahan dan kelengkapan permohonan?.

2. Surat pengajuan permohonan tertulis. Terkadang para pemohon pada surat pengajuan permohonannya tidak mencantumkan apakah mengajukan permohonan hibah atau bansos (barang, jasa atau uang). Pada umumnya terlebih dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan hanya mengajukan permohonan bantuan dana (Prihal : Permohonan Bantuan Dana atau Prihal : Permohonan Bantuan Dana untuk…) sekalipun dalam isinya untuk kepentingan adanya barang, jasa, bangunan dan lain sebagainya.

Di dalam pergub Jabar 55/2011 pasal 10 ayat (1) “…mengajukan permohonan tertulis belanja hibah kepada Gubernur “ Pasal 36 ayat (1) “…mengajukan permohonan tertulis Belanja Bantuan Sosial kepada Gubernur “. Melihat kedua pasal tersebut, memang jelas adanya keharusan bagi para pemohon untuk mencantumkan dalam permohonannya apakah mengajukan hibah atau bansos. Selanjutnya, bagai mana mengidentifikasi permohonan apakah mengajukan permohonan barang, jasa atau uang?. Jika terdapat permohonan yang mengajukan permohonan dana hibah untuk pembelian barang apakah pengajuan tersebut dimasukkan pada belanja hibah berupa barang atau uang?

3. Persyaratan hibah sebagai mana dalam pasal 9 ayat (6) “Apabila dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah dipersyaratkan untuk menyediakan dana pendamping, maka Belanja Hibah diberikan kepada Penerima Belanja Hibah yang bersedia menyediakan dana pendamping.”, sementara itu, NPHD sebagai mana dalam pasal 17 ayat (2) bahwa NPHD didasarkan pada Penjabaran APBD dan DPA. Pasal 14 ayat (7) juga menyebutkan “Nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis Belanja Hibah dituangkan dalam Penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, bagaimana kontek pasal 9 ayat (6) jika di kaitkan dengan kedua pasal tersebut, apakah penerima yang telah tercantum dalam penjabaran APBD dan DPA bisa diganti dengan yang lain?

4. Standar harga di dalam proposal. Pasal 15 ayat (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara permohonan Belanja Hibah dengan DPA , Kepala SKPD terkait memberitahukan kepada Penerima Belanja Hibah untuk membuat dan/atau menyesuaikan proposal/permohonan sesuai dengan besaran Belanja Hibah yang ditetapkan dalam DPA. Pasal 42 ayat (3) “Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara permohonan Belanja bantuan Sosial dengan DPA, Kepala SKPD terkait memberitahukan kepada Penerima Belanja Bantuan Sosial untuk membuat dan/atau menyesuaikan proposal/permohonan sesuai dengan besaran Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan dalam DPA. Bagaimana dengan standar harga yang tercantum dalam RAB/proposal?

5. Pengadaan Barang/jasa dalam rangka hibah dan bansos diharuskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan di dalam pasal 15 dan pasal 33 Permendagri 32/2011. Pasal 15 menyatakan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 33 menyatakan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa, pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah dan bansos harus mengikuti tata aturan pengadaan barang/jasa, yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, di dalam pengelolaan belanja hibah dan bansos selain mengacu Permendagri 32/2011, ruang lingkup prosesnya perlu untuk di sandingkan dan diselaraskan dengan Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Di dalam Pergub Jabar 55/2011 dalam hal belanja hibah berupa barang atau jasa dan bansos berupa barang proses pengadaannya dilakukan oleh SKPD terkait, sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah . Hal ini termaktub pada pasal 22 ayat (1) dan pasal Pasal 47 ayat (1) sebagai berikut: Penyaluran Belanja Hibah Berupa Barang atau Jasa: Pasal 22 ayat (1) SKPD terkait melakukan proses pengadaan barang atau jasa sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang: Pasal 47 ayat (1) SKPD terkait melakukan proses pengadaan barang sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Berkenaan dengan pengadaan barang/jasa terkait dengan hibah uang di dalam Pergub Jabar 55/2011 diatur dalam NPHD. Ini bisa dilihat di dalam pasal 4 ayat (2) Format-D.1 Contoh format NPHD berupa uang (s/d Rp.100.000.000,00) dan Format-D.2 Contoh format NPHD berupa uang (di atas Rp.100.000.000,00)Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apakah hal ini memiliki makna bahwa penerima hibah dalam membelanjakan uang harus mengikuti tata cara pengadaan barang/jasa sebagai mana diatur dalam Perpres 54/2010?. Jika demikian, apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui swakelola atau melalui pemilihan penyedia barang/jasa?. Apabila pemberian hibah berupa uang, dimaknai sebagai pelaksaaan pengadaan barang/jasa secara swakelola, secara otomatis harus memperhatikan ketentuan berkenaan dengan swakelola, misalnya ketentuan di dalam bab V dan lampiran VI perperes 54/2010. Jika dimaknai seperti itu, seperti hibah yang diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan dalam hal bantuan hibah uang untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik hanya berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana.

Salah satu ketentuan pengadaan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola diantaranya seperti disebutkan pasal 31 hurup c dan d Perpres 54/2010 sebagai berikut: “c. pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana; d. konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya di serahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;. Demikian juga ditegaskan pada hurup D angka 1 hurup d Lampiran VI Perpres 54/2010 menegaskan “pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana antara lain: pengecatan, pembuatan/pengerasan jalan lingkungan.

Semenatra itu, berkenaan dengan pengadaan barang/jasa terkait dengan Bansos berupa uang, di dalam Pergub Jabar 55/2011 sepertinya belum terakomodasi secara jelas. Bagai mana mekanisme penerima bansos dalam membelanjakan uang bantuannya?

Semoga dapat memberikan manfaat.