·
Pemberian hibah ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
|
·
Pemberian hibah
memenuhi kriteria paling
sedikit:
a.
peruntukannya secara spesifik telah
ditetapkan;
b.
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak
terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan
penerima hibah.
|
·
Hibah dapat diberikan kepada: (a) pemerintah, (b) pemerintah
daerah lainnya, (c) perusahaan daerah, (d) masyarakat dan/atau (e) organisasi
kemasyarakatan
a.
pemerintah;
Satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam
daerah yang bersangkutan.
b.
pemerintah daerah lainnya;
Daerah otonom baru hasil pemekaran
daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
c.
perusahaan daerah;
Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka
penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
masyarakat;
Kelompok orang yang memiliki kegiatan
tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan,
kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan
keolahragaan non-profesional. Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a)
memiliki kepengurusan yang jelas;
b)
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang
bersangkutan.
e.
organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan
paling sedikit:
a)
telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya
3 tahun, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan;
b)
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang
bersangkutan; dan
c)
memiliki sekretariat tetap.
|
Rabu, 23 November 2011
Ketentuan Umum Pemberian Hibah menurut Permendagri 32 Tahun 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar