Rabu, 23 November 2011

Ketentuan Umum Pemberian Hibah menurut Permendagri 32 Tahun 2011


·         Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
·         Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a.      peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.      tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.      memenuhi persyaratan penerima hibah.
·         Hibah dapat diberikan kepada: (a) pemerintah, (b) pemerintah daerah lainnya, (c) perusahaan daerah, (d) masyarakat dan/atau (e) organisasi kemasyarakatan
a.     pemerintah;
Satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian  yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
b.    pemerintah daerah lainnya;
Daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
c.     perusahaan daerah;
Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    masyarakat;
Kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a)      memiliki kepengurusan yang jelas;
b)     berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
e.     organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a)   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b)   berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c)   memiliki sekretariat tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar