Sabtu, 26 November 2011

Ketentuan Umum Pemberian Bansos Menurut Permendagri 32 Tahun 2011

Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial (bansos) berupa uang atau barang kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Anggota/kelompok masyarakat meliputi:

a. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;

b. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pemberian Bansos paling sedikit harus memenuhi kriteria selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan kriteria sesuai tujuan penggunaan.

a. selektif

Bansos hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.

b. memenuhi persyaratan penerima bantuan

Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:

a) memiliki identitas yang jelas; dan

b) berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.

c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;

Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus; pemberian Bansos tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan; Bansos dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

d. sesuai tujuan penggunaan.

Tujuan pemberian Bansos meliputi: rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.

a) rehabilitasi sosial

Ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

b) perlindungan sosial;

Ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

c) pemberdayaan sosial;

Ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

d) jaminan sosial;

Merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

e) penanggulangan kemiskinan

Merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

f) penanggulangan bencana.

Merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Bansos dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima Bansos. Bansos berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Sedangkan bansos berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Rabu, 23 November 2011

Ketentuan Umum Pemberian Hibah menurut Permendagri 32 Tahun 2011


·         Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
·         Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a.      peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.      tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c.      memenuhi persyaratan penerima hibah.
·         Hibah dapat diberikan kepada: (a) pemerintah, (b) pemerintah daerah lainnya, (c) perusahaan daerah, (d) masyarakat dan/atau (e) organisasi kemasyarakatan
a.     pemerintah;
Satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian  yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
b.    pemerintah daerah lainnya;
Daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
c.     perusahaan daerah;
Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    masyarakat;
Kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a)      memiliki kepengurusan yang jelas;
b)     berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
e.     organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a)   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b)   berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c)   memiliki sekretariat tetap.