Mulai tahun
anggaran 2012 pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri (permendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah. Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27
Juli 2011 oleh menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, terdiri atas 44 pasal dan 8
bab.
Di dalam Permendagri 32 tahun 2011, selain memberikan
definisi hibah dan bansos secara jelas, penyaluran hibah dan bansos juga sudah
di atur secara gamblang. Ruang lingkup dari peraturan menteri ini meliputi penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD.
Hibah adalah pemberian
uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah
daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,
yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian
bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan
selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial. Sementara itu, resiko
sosial adalah kejadian atau
peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak
krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam
yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Pemberian
hibah dapat berupa uang,
barang, atau jasa dan pemberian bansos dapat
berupa uang atau barang. Hibah
maupun bansos dapat di berikan pemerintah
daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Hal itu pun dapat
dianggarkan selagi pemerintah daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah
yang berkenaan dengan tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Pasal 42 permendagri ini
menyebutkan “(1) Tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih
lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Pemerintah
daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan
pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan
Menteri
ini harus menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri
ini paling lambat 31 Desember 2011. (3) Pemerintah
daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan
peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar