Rabu, 23 November 2011

Pengelolaan belanja hibah & bansos

Mulai tahun anggaran 2012 pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, terdiri atas 44 pasal dan 8 bab.

Di dalam Permendagri 32 tahun 2011, selain memberikan definisi hibah dan bansos secara jelas, penyaluran hibah dan bansos juga sudah di atur secara gamblang. Ruang lingkup dari peraturan menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.  

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Sementara itu, resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Pemberian hibah dapat  berupa uang, barang, atau jasa dan pemberian bansos dapat berupa uang atau barang. Hibah maupun bansos dapat di berikan pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Hal itu pun dapat dianggarkan selagi pemerintah daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah yang berkenaan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Pasal 42 permendagri ini menyebutkan “(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011. (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan    ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar